Layanan bebas pustaka merupakan layanan administrasi penting di perpustakaan, terutama di lingkungan perguruan tinggi, yang bertujuan untuk menerbitkan surat keterangan resmi bahwa seorang mahasiswa sudah tidak memiliki tanggungan apa pun kepada perpustakaan. Tanggungan yang dimaksud meliputi seluruh koleksi buku atau bahan pustaka yang masih dipinjam, denda keterlambatan pengembalian, serta kewajiban mengganti buku yang rusak atau hilang. Surat keterangan bebas pustaka ini umumnya menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi mahasiswa untuk dapat mengikuti sidang skripsi, mendaftar wisuda, atau memperoleh ijazah kelulusan. Dalam proses pengurusannya, mahasiswa biasanya diwajibkan untuk mengembalikan semua koleksi yang dipinjam, melunasi segala denda yang mungkin ada, dan mengisi formulir pengajuan yang telah disediakan oleh pihak perpustakaan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan akan efisiensi, layanan bebas pustaka di sebagian besar perpustakaan perguruan tinggi saat ini telah bertransformasi menjadi layanan daring yang dapat diakses secara online. Melalui sistem online ini, mahasiswa tidak perlu lagi datang secara fisik ke perpustakaan untuk mengurus administrasi, karena mereka dapat mengajukan permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, dan menerima surat keterangan bebas pustaka dalam bentuk file elektronik melalui email atau akun mahasiswa masing-masing. Proses ini dinilai jauh lebih cepat, praktis, dan efisien, karena menghemat waktu dan tenaga, serta mengurangi potensi penundaan dalam proses kelulusan mahasiswa. Di beberapa perpustakaan, layanan bebas pustaka bahkan tidak dipungut biaya alias gratis, meskipun ada pula yang memberlakukan biaya administrasi tertentu sesuai kebijakan masing-masing institusi. Setelah dinyatakan bebas pustaka, mahasiswa umumnya tidak lagi diperkenankan meminjam buku, namun mereka tetap dapat mengakses dan memanfaatkan berbagai sumber informasi dan fasilitas yang tersedia di perpustakaan sampai dengan masa wisuda.